Sabtu, 26 Januari 2013

TUGAS AGAMA :)


AKIBAT YANG DITIMBULKAN 

SAMPAH PLASTIK 

DAN

 SOLUSI MENGATASI SAMPAH PLASTIK

Kehadiran plastik sejak awal diciptakan telah mampu menggeser pola kegiatan manusia sehari-hari. Hampir bisa dipastikan manusia selalu berhubungan dengan plastik mulai dari produk yang digunakan, kemasan produk, hingga kantong untuk membawa produk atau barang tertentu. 

Berbagai alasan dikemukakan terkait penggunaan plastik selain ringan dan lebih praktis tanpa menyadari bahwa penggunaan berbagai produk dan kemasan berbahan plastik yang dibuang menjadi sampah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat penting. 

Keberadaan sampah plastik menjadi permasalahan tersendiri saat ini dan makin memprihatinkan. Walaupun beberapa negara maju sudah memperkenalkan penggunaan bahan sintetik yang dibuat lebih bersifat dapat didaur ulang (recycable), namun belum semua wilayah negara memiliki alat pendaur ulang untuk semua tipe sampah plastik. Sehingga masyarakat  harus disadarkan bahwa plastik merupakan material yang tidak dapat dihancurkan oleh organisme (non bio-degradable) dan bersifat tahan lama (persistent). 

Saat ini 500 juta hingga 1 milyar kantong plastik digunakan di dunia tiap tahunnya, dengan perkiraan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastik setiap tahun dan lebih dari 17 miliar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya. Jika dibentangkan, sampah-sampah dapat membungkus permukaan bumi hingga 10 lapis. (www.gogreenindonesia.blogspot.com

Menurut literatur, materi plastik baru akan terurai oleh tanah dalam waktu 200-400 tahun, dan akan terurai secara sempurna dalam waktu 1000 tahun. Inilah pangkal bencana sesungguhnya yang diakibatkan karkateristik fisik dan kimia sampah plastik yang dibuang secara terbuka ke lingkungan hidup (kapanlagi.com).

Akibat yang ditimbulkan sampah plastik antara lain:

1 . Tercemarnya tanah, air tanah dan makhluk bawah tanah.
2 . Racun-racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
3 . PCB yang tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang maupun tanaman akan menjadi racun berantai sesuai urutan rantai makanan.
4 . Kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah.
5 . Menurunkan kesuburan tanah karena plastik juga menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu menyuburkan tanah.
6 . Kantong plastik yang sukar diurai, mempunyai umur panjang, dan ringan akan mudah diterbangkan angin hingga ke laut sekalipun.
7 . Hewan-hewan dapat terjerat dalam tumpukan plastik.
8 . Hewan-hewan laut seperti lumba-lumba,penyu laut dan anjing laut menganggap kantong-kantong plastik tersebut makanan dan akhirnya mati karena tidak dapat mencernanya.
9 . Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tetapi tidak akan hancur menjadi bangkai dan dapat meracuni hewan lainnya.
10 . Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.
11. Sampah yang tertimbun tanah mengganggu porositas dan jalur air yang masuk ke dalam tanah sehingga mengancam krisis air bersih dan terjadinya run off (aliran permukaan) penyebab banjir.
12. Sampah yang tertimbun dalam tanah dapat menurunkan kesuburan tanah dan menghalangi sirkulasi udara dalam tanah dan ruang gerak mahluk bawah tanah yang mampu menyuburkan tanah.
13. Sampah plastik yang terbakar menyebabkan pencemaran udara. Gas-gas beracun dari sampah plastik yang terbakar seperti dioxin akan lepas ke udara dan akan terhirup oleh manusia. Hal ini dapat menurunkan kekebalan tubuh dan memicu kanker.
14. Plastik dapat mengontaminasi makanan karena plastik tersusun dari polimer. Dalam proses pembuatannya  supaya lentur, licin dan gampang ditekuk, plastik menggunakan bahan pelembut (plastikizers), bahan ini akan mengontaminasi makanan dengan cepat bila makanan yang dibungkus masih panas. Bahkan bila plastik yang dipakai membungkuspun berasal dari bahan daur ulang, karena bahan platik daur ulang mengandung karsinogen berbahaya yang berasal dari proses pendaur ulangan yang diragukan kebersihannya.


Apa solusinya mengatasi sampah kantong plastik?
Berbagai upaya menekan penggunaan kantong plastik pun dilakukan oleh beberapa Negara. Salah satunya dengan melakukan upaya kampanye untuk menghambat terjadinya pemanasan global. Sampah kantong plastik telah menjadi musuh serius bagi kelestarian lingkungan hidup. Jika sampah bekas kantong plastik itu dibiarkan di tanah, dia akan menjadi polutan yang signifikan. Kalau dibakar, sampah-sampah itu pun akan secara signifikan menambah kadar gas rumah kaca di atmosfer.
Apa yang harus kita lakukan?
Kurangi penggunaan kantong plastik sekarang juga dan gunakan tas kain setiap kali berbelanja. Jika hanya membeli sedikit, masukan barang belanjaan ke dalam tas. Ingatkan orang rumah atau teman kamu untuk selalu membawa tas kain saat belanja. Hubungi supermarket, mall dan toko buku langganan kamu untuk berhenti memberikan kantong plastik.
Namun seperti diungkapkan anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan lingkungan Tatar Sunda (DPLKTS) Sobirin, pengolahan sampah menjadi solusi terbaik. Jika rumah tangga atau komunitas terkecil di lingkungan belum bisa mengolahnya, di daur ulang, maka pemilahan menjadi langkah kecil terbaik.
Terlepas dari usaha dan upaya tersebut, menurut pendapat saya pribadi semuanya akan berpulang kembali kepada individu-individu masing-masing. Dan kesadaran dirilah yang menentukan berjalan atau tidaknya langkah-langkah yang telah di anjurkan.
Saat berbagai Negara mulai melarang dan merespon terhadap bahaya penggunaan kantong plastik, seperti di Kenya dan Uganda malah sudah secara resmi melarang penggunaan kantong plastik. Sejumlah Negara mulai mengurangi penggunaan kantong plastik diantaranya Filipina, Australia, Hongkong, Taiwan, Irlandia, Skotlandia, Prancis, Swedia, Finlandia, Denmark, Jerman, Swiss, Tanzania, Bangladesh, dan Afrika Selatan. Singapura, sejak April 2007 berlangsung kampanye ‘Bring Your Own Bag’ (bawa langsung kantong anda sendiri), digelar oleh The National Environment Agency (NEA). Dan Pemerintahan China juga telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) mengatasi kantong plastik. Dan reaksi yang telah disiapkan antara lain pelarangan penggunaan tas plastik di Departement Store.Para pembeli akan dikenakan bayaran untuk kantong plastik dan akan diberlakukan standardisasi produksi tas plastik.
Sedangkan bagaimana dengan Indonesia sendiri? Pemerintah belum secara nyata membuat kebijakan tersebut. Menyadari dengan kondisi Indonesia yang sekarang ini maka terinspirasilah dari berbagai informasi tentang pelarangan penggunaan kantong plastic dari berbagai Negara. Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) ITB sejak sebulan terakhir mulai menjalankan kampanye untuk ‘memusuhi’ kantong plastik, seperti yang dilakukan oleh Negara Singapura.
HMTL berupaya membangun komunitas yang benar-benar sadar akan bahaya penggunaan plastik secara berlebihan. Acara “Plastic Phobia” yang merupakan rangkaian akhir dari “Anti Plastic Campaign Bag” atau Kampanye Anti Kantong Plastik itu diwarnai oleh “happening art” dan aksi seni instalasi dari mahasiswa Design Grafis ITB.
“Semangat merubah budaya penggunaan kantong plastik perlu dilakukan dari individu masing-masing. Upaya ini sangat positif untuk menghentikan bencana lingkungan akibat kantong plastik di masa depan” kata Rektor ITB Prof. Dr. Joko Santoso di sela-sela acara kampanye itu. Menurut Joko, sudah selayaknya kawula muda lebih peduli dan ramah kepada lingkungan, karena generasi muda akan menentukan penyelamatan lingkungan di masa mendatang.
 

Jadi ingat, 

Jangan membakar sampah plastik karena jika sampah itu di bakar racun yang ada dalam sampah tersebut akan membuat polusi di udara termasuk pada udara yang kita hirup yang dapat membuat kita sakit. 

Jangan mengubur sampah plastik karena racun yang ada di dalam sampah akan meresap atau merembes kedalam tanah dan membuat air yang ada dalam tanah akan tercemar begitu juga lingkungan di sekitarnya. 

Jangan membuang sampah plastik, karena racun yang ada dalam sampah dapat mencemari lingkungan di sekitar kita, makhluk hidup dan lingkungan kita akan mengalami kerusakan dan racun akan terus bertambah dimana-mana.



Sumber :  

Oleh  : NAYAMAURA NUANSA PUTRI / XI IPS 2 (20)



Pedagang Kaki Lima


1.PENGERTIAN PEDAGANG KAKI LIMA

Menurut kamus,
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, istilah kaki lima adalah lantai yang diberi atap sebagai penghubung rumah dengan rumah, arti yang kedua adalah lantai (tangga) dimuka pintu atau di tepi jalan. Arti yang kedua ini lebih cenderung diperuntukkan bagi bagian depan bangunan rumah toko, dimana di jaman silam telah terjadi kesepakatan antar perencana kota bahwa bagian depan (serambi) dari toko lebarnya harus sekitar lima kaki dan diwajibkan dijadikan suatu jalur dimana pejalan kaki dapat melintas. Namun ruang selebar kira-kira lima kaki itu tidak lagi berfungsi sebagai jalur lintas bagi pejalan kaki, melainkan telah berubah fungsi menjadi area tempat jualan barang-barang pedagang kecil, maka dari situlah istilah pedagang kaki lima dimasyarakatkan.
Pedagang Kaki Lima menurut Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (1991), adalah pedagang yang menjual barang dagangannya di pinggir jalan atau di dalam usahanya menggunakan sarana dan perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta memempergunakan bagian jalan atau trotoar, tempat-tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat untuk berusaha atau tempat lain yang bukan miliknya.
Menurut para ahli,
(Rais dalam Umboh, 1990). pedagang dapat diartikan sebagai penyalur barang dan jasa-jasa perkotaan
Manning dan Tadjudin Noer Effendi (1985) menyebutkan bahwa pedagang kaki lima adalah salah satu pekerjaan yang paling nyata dan penting dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur Tengah dan Amerika Latin.
Menurut Breman (1988), pedagang kaki lima merupakan usaha kecil yang
dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah (gaji harian) dan
mempunyai modal yang terbatas. Dalam bidang ekonomi, pedagang kecil ini
termasuk dalam sektor informal, di mana merupakan pekerjaan yang tidak tetap
dan tidak terampil serta golongan-golongan yang tidak terikat pada aturan hukum,
hidup serba susah dan semi kriminil pada batas-batas tertentu.
Menurut McGee dan Yeung (1977: 25), PKL mempunyai pengertian yang sama dengan ”hawkers”, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang menjajakan barang dan jasa untuk dijual di tempat yang merupakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar.

2. CIRI CIRI PEDAGANG KALI LIMA
Ciri-ciri umum yang dikemukakan oleh kartono dkk. (1980: 3-7), yaitu:
(1) merupakan pedagang yang kadang- kadang juga sekaligus berarti produsen;
(2) ada yang menetap pada lokasi tertentu, ada yang bergerak dari tempat satu ketempat yang lain (menggunakan pikulan, kereta dorong, tempat atau stan yang tidak permanen serta bongkar pasang);
(3) menjajakan bahan makanan, minuman, barang-barang konsumsi lainnya yang tahan lama secara eceran;
(4) umumnya bermodal kecil,kadang hanya merupakan alat bagi pemilik modal dengan mendapatakan sekedar komisi sebagai imbalan atas jerih payahnya;
(5) kualitas barang- barang yang diperdagangkan relativ rendah dan biasanya tidak berstandar;
(6) volume peredaran uang tidak seberapa besar, para pembeli merupakan pembeli yang berdaya beli rendah;
(7) usaha skala kecil bisa berupa family enterprise, dimana ibu dan anak-anak turut membantu dalam usaha tersebut, baik langsung maupun tidak langsung;
(8) tawar menawar antar penjual dan pembeli merupakan relasi ciri yang khas pada usaha pedagang kaki lima;
(9) dalam melaksanakan pekerjaannya ada yang secara penuh, sebagian lagi melaksanakan setelah kerja atau pada waktu senggang, dan ada pula yang melaksanakan musiman.


3. BARANG YANG DIJUAL PEDAGANG KAKI LIMA

a. makanan yang tidak dan belum diproses, termasuk di dalamnya makanan mentah, seperti daging, buah-buahan dan sayuran.
b. Makanan yang siap saji, seperti nasi dan lauk pauk dan minuman.
c. Barang bukan makanan mulai dari tekstil sampai obat-obatan.
d. Jasa, yang terdiri dari beragam aktivitas misalnya tukang potong rambut dan sebagainya.


4. TEMPAT BEROPERASI PEDAGANG KAKI LIMA
Pedagang kaki lima biasanya menjajakan dagangannya di tempat-tempat umum yang dianggap strategis, antara lain:
a.Trotoar, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi dari pada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Pedagang kaki lima biasanya\beraktivitas di trotoar, sehingga trotoar bukan lagi sebagai tempat yang nyaman untuk pejalan kaki karena sudah beralih fungsi.

b. Bahu Jalan, yaitu bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami kepadatan yang tinggi. Dari pengertian di atas, fungsi bahu jalan adalah tempat berhenti sementara dan pergerakan pejalan kaki, namun kenyataanya sebagai tepat pedagang kaki lima beraktivitas.
 c. Badan Jalan, yaitu lebar jalan yang dipergunakan untuk pergerakan lalu lintas.


5. CARA KERJA PEDAGANG KAKI LIMA
Pedagang menjajakan atau menyajikan dagangannya dengan menyediakan meja dan kursi untuk pembeli dan pembeli dapat memesan makanan itu dan menikmatinya . Kadang mereka menggunakan tenda-tenda yang bisa dibuka dan ditutup setiap saat, mereka ini biasanya menempati tempat yang bukan milikya sendiri.

6. BENTUK SARANA PERDAGANGAN
Bentuk sarana perdagangan yang digunakan pedagang kaki lima dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Gerobak/kereta dorong, yang biasanya digunakan oleh pedagang yang berjualan makanan, minuman, atau rokok.
b. Pikulan/keranjang, bentuk saranan ini digunakan oleh pedagang keliling atau semi permanen. Bentuk ini dimaksudkan agar barang dagangan mudah dibawa atau berpindah tempat.
c. Warung semi permanen, yaitu berupa gerobak/kereta dorong yang diatur sedemikian rupa secara berderet dan dilengkapi dengan meja dan kursi.
d. Kios, bentuk sarana ini menggunakan papan-papan yang diatur sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah bilik, yan mana pedagang tersebut juga tinggal di dalamnya.
e. Gelaran/alas, pedagang menggunakan alas tikar, kain atau sejenisnya untuk menjajakan dagangannya.


7. PERAN PEDAGANG KAKI LIMA

Memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi pada khususnya dan menjadi penyokong pendapatan perekonomian pada umumnya.

8. JARINGAN PEDAGANG KAKI LIMA

Diteliti gambaran pola jaringan sosial yang ada diantara pedagang kaki lima (PKL), arus penyebaran informasi dalam pola jaringan sosial tersebut, peran-peran dalam jaringan komunikasi diantara pedagang kaki lima, dan informasi-informasi yang terdapat dalam jaringan komunikasi tersebut. Penelitian dilakukan di sepanjang Jl. Pasar Besar, Malang. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dikelompokkan, disusun dalam bentuk matrik, selanjutnya ditampilkan dalam bentuk sosiogram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang kaki lima tersebut membentuk 4 klik atas dasar ikatan persaudaraan, letak/lokasi berdagang dan perasaan senasib sepenanggungan. Sebagai PKL mereka mampu meningkatkan penghasilan diatas rata-rata biaya layak hidup. Intensitas kerja PKL relatif tinggi antara 8-12 jam per hari. Disamping itu disimpulkan bahwa jaringan komunikasi yang ada terdiri dari klik-klik dimana antara satu klik dengan yang lain terdapat interaksi yang melibatkan liaisson, bridge, leader, dan isolat. Hubungan antara anggota dalam satu klik berlangsung searah atau dua arah, tergantung dasar pembentukan klik. Interaksi diantara pedagang kaki lima saling bentukan informasi tentang dagangan, permodalan dan keterlibatan umum. Disarankan supaya di sudut-sudut pusat pembelanjaan atau keramaian diadakan suatu kebijaksanaan dalam menata kota, agar terjadi keseimbangan antara pedagang kaki lima dan sektor formal. Perlu adanya penghubung antara pedagang kaki lima dengan pihak pemerintah setempat sehingga ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Perlu ada pengarahan kepada pedagang kaki lima oleh pemerintah daerah setempat tentang ketertiban usaha di perkotaan.

9. PERSAINGAN & KERJASAMA ANTAR PEDAGANG KAKI LIMA
Interaksi sosial antara pedagang kaki lima yang berupa persaingan seperti misalnya :
a.     Persaingan harga, yaitu persaingan menentukan harga jual
b.    Persaingan dalam mutu, maksudnya adalah mutu rasa makanan, kebersihan tempat jual serta kebersihan penjual
c.     Persaingan dalam memberikan pelayanan kepada pembeli sehingga pembeli merasa puas
Interaksi sosial antara pedagang kaki lima yang berupa kerjasama seperti misalnya :
a.      Kerjasama dalam memberi informasi seperti  tentang harga dagang
b.      Kerjasama dalam modal seperti pinjam meminjam modal/uang pada saat mereka mengalami kesulitan
c.       Kerjasama dalam hal pemasaran, yaitu dalam penentuan harga untuk tidak saling menjatuhkan satu sama lain
d.      Kerjasama dalam pinjam meminjam, berupa uang recehan, alat-alat perlengkapan dan sebagainya

10. DAMPAK HADIRNYA PEDAGANG KAKI LIMA
Dampak Positif dari Hadirnya PKL,
Pada umumnya barang-barang yang diusahakan PKL memiliki hargayang tidak tinggi, tersedia di banyak tempat, serta barang yang beragam. Dan uniknya keberadaan PKL bisa menjadi potensi pariwisata yangcukup menjanjikan. Sehingga PKL banyak menjamur di sudut-sudut kota,karena memang sesungguhnya pembeli utama adalah kalangan menengahkebawah yang memiliki daya beli rendah.
Dampak positif terlihat pula dari segi sosial dan ekonomi karena keberadaan PKL menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi kota karenasektor informal memiliki karakteristik efisien dan ekonomis. Hal tersebut,menurut Sethurahman selaku koordinator penelitian sektor informal yangdilakukan ILO di delapan negara berkembang, karena kemampuanmenciptakan surplus bagi investasi dan dapat membantu meningkatkanpertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan usaha-usaha sektor informal bersifat subsisten dan modal yang digunakan kebanyakan berasal dari usahasendiri. Modal ini sama sekali tidak menghabiskan sumber daya ekonomiyang besar.

Dampak Negatif dari Hadirnya PKL,
Penurunan kualitas ruang kota ditunjukan oleh semakin tidak terkendalikannya perkembangan PKL sehingga seolah-olah semua lahan kosong yang strategis maupun tempat-tempat yang strategis merupakan hak para PKL. PKL mengambil ruang dimana-mana, tidak hanya ruang kosong atau terabaikan tetapi juga pada ruang yang jelas peruntukkannya secara formal. PKL secara illegal berjualan hampir diseluruh jalur pedestrian, ruang terbuka, jalur hijau, dan ruang kota lainnya. Alasannya karena yang tinggi sehingga berpotensi besar untuk mendatangkankonsumen juga. Akibatnya adalah kaidah-kaidah penataan ruang menjadimati oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL tersebut. Keberadaan PKL yang tidak terkendali mengakibatkan pejalan kaki berdesak-desakan sehingga dapat timbul tindak kriminal(pencopetan),Mengganggu kegiatan ekonomi pedagang formal karena lokasinya yang cenderung memotong jalur pengunjung seperti pinggir jalan dan depan toko. Dan sebagian dari barang yang mereka jual tersebut mudah mengalami penurunan mutu yang berhubungan dengan kepuasan konsumen.